Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kejari Sita Aset Ratusan Juta

Rejang Lebong – Pasca penetapan dua ASN RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka dugaan korupsi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah keduanya. Dari hasil operasi tersebut, sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah berhasil disita.

Dua tersangka yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (Ri), ASN RSUD yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra. Keduanya dijerat perkara pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai proyek mencapai Rp2,3 miliar. Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, mengungkapkan sejumlah barang berharga turut diamankan saat penggeledahan.

“Dari rumah DP, kami menyita tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, dan uang tunai Rp22 juta. Sedangkan dari rumah Rianto, disita satu unit sepeda motor serta sertifikat tanah,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, keluarga DP juga telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp278 juta. Jika ditambah dengan Rp22 juta yang disita saat penggeledahan, total pengembalian dari DP sudah mencapai Rp300 juta. Dana tersebut dititipkan melalui rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dengan demikian, nilai aset yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ditaksir mencapai Rp600–700 juta, ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta. Namun, Hironimus menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum.

“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian hanya menjadi pertimbangan, bisa meringankan, tetapi tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Curup yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023.

Modus yang digunakan adalah seolah-olah kegiatan dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra. Faktanya, perusahaan tersebut didirikan dan dijalankan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi. Seluruh kegiatan dikerjakan langsung oleh para tersangka, sementara laporan pertanggungjawaban dibuat atas nama perusahaan. Dengan cara ini, laporan bisa melebihi pagu anggaran, bahkan sebagian di antaranya fiktif, sehingga memicu kerugian negara.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *