Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Dibekuk Polisi

Empat Tersangka Residivis Perkara Berbeda

Rejang Lebong – Empat orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong berhasil dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.

Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dalam konferensi pers mengungkapkan, keempat pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

“Satreskrim berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dengan menangkap 4 orang tersangka,” kata Yusiady di depan awak media, Selasa (28/11/2023).

Adapun 4 orang tersangka yang diamankan yakni atas nama Rindi Afriansyah (22) dan Sukardi (44) keduanya warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara kemudian Joni Hartono (46) warga Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu serta Robi Noviansyah (38) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

Pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya tersangka Rindi pada 21 November lalu di rumahnya, dalam penangkapan tersebut petugas mendapati tersangka lainnya dalam perkara lain atas nama Joni Hartono, dari tersangka Joni Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, ke empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Empat tersangka ini merupakan residivis, tersangka Joni Hartono residivis tahun 2016 dalam perkara pencurian, tersangka Robi Noviansyah pada tahun 2010 pernah dipidana atas perkara pemerkosaan dana tahun 2020 juga pernah dipidana atas kasus KDRT,” bebernya.

Sedangkan untuk tersangka Sukardi pernah dipidana penjara tahun 2015 atas perkara pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sedangkan tersangka Rindi Afriansyah pernah dipidana penjara tahun 2021 atas perkara pencurian.

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Rudi Sampurno menambahkan, dari pengakuan tersangka aksi pencurian tersebut telah dilakukan di 8 TKP, hanya saja sejauh ini baru terdapat 3 Laporan Polisi.

Saat ini pihaknya juga masih memburu 3 pelaku lainnya yang masih buron yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

“LP yang kami terima dari masyarakat ada 3 LP, sedangkan pengakuan dari tersangka bahwa tersangka telah melakukan di 8 TKP. Mereka ini melakukan secara berkelompok, dari mereka ini masih ada 3 pelaku lagi saat ini masuk dalam DPO,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya tabung gas, mesin pompa air, senapan angin, mesin pemotong rumput, mesin curi, lemari es, setengah karung biji kopi dan lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *