Kejari Rejang Lebong Terima Titipan Uang Korupsi BUMDes

Pengembalian uang hasil korupsi BUMDes/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menerima titipan uang kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi di daerah itu.

Titipan uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi anggaran pembentukkan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya yang dilakukan mantan kepala  desa Bangun Jaya berinisial RA yang saat ini berstatus tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidana Khusus, Arya Masepa mengungkapkan, titipan uang untuk pemulihan kerigian negara yang mereka terima sebesar Rp 45 juta dan Rp 2 juta.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menerima uang sebesar Rp 45 juta dan Rp 2 juta, uang ini sebelumnya digunakan tersangka RA yang merupakan anggaran BUMDes untuk keperluan pribadi tersangka,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022)

Dia menjelaskan uang sebesar Rp 45 juta itu sebelumnya digunakan tersangka RA untuk membeli tanah dari seorang warga, uang tersebut sendiri di kembalikan langsung oleh pemilik tanah.

Pemilik mengembalikan uang tersebut karena baru mengetahui jika uang yang digunakan tersangka merupakan anggaran BUMDes fiktif, sedangkan status kepemilikan tanah belum beralih lantaran belum ada bukti transaksi sah jual beli, sehingga tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.

Sedangkan uang sebesar Rp 2 juta sebelumnya diberikan tersangka kepada satu orang yang ditunjuk sebagai Ketua BUMDes sebelumnya sebagai uang lelah, uang tersebut juga dikembalikan oleh Ketua BUMDes.

“Yang perlu digaris bawahi bahwa pengembalian kerugian negara ini sesuai Pasal 4 Undang-undang Tipikor, tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam perkara tersebut roral kerugian negara yang timbul sebesar Rp 119.900.000,- yang artinya masih terdapat sisa Rp 72.900.000 hasil korupsi, yang diharapkan dapat dikembalikan untuk pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, pada akhir 2021 lalu Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan mantan Kepala Desa Bandung Marga sebagai tersangka dalam korupsi anggaran pembentukkan dan pengembangan BUMDes tahun 2018, RA membentuk BUMDes fiktif sedangkan anggarannya untuk kepentingan pribadi.(Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *