Daerah  

Izin Oprasional RSUD Curup Di Dua Jalur Kewenangan Pemda Rejang Lebong

Rejang Lebong- Polemik terkait Izin Operasional RSUD Curup di dua Jalur Kecamatan Merigi Kelurahan Durian Depun Kepahiang tampaknya segera berakhir. Disampaikan Direktur RSUD Curup dr Rheyco Viktoria berdasarkan petunjuk dari Kementerian kesehatan, Izin Operasional Rumah Sakit tidak tergantung oleh batas wilayah namun berdasarkan Rumah Sakit berdasarkan siapa pemiliknya.

” Saya sudah berkoordinasi ke Kementerian Kesehatan bahwa Izin Operasional Rumah sakit bukan berdasarkan wilayah tapi Izin rumah sakit dikeluarkan oleh Pemda pemilik Rumah sakit tersebut. Kementrian kesehatan mencontohkan RSUD Kabupaten Tanggerang yang berada di Kota Tanggerang, Izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Tanggerang. Jadi kita tida usah berpolemik, jika ada pihak yang merasa belum jelas silahkan bertanya ke kementerian kesehatan. RSUD di Dua Jalur itu dalam milik Pemda Rejang Lebong, Prasasti RSUD tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar dr Rheyco

Ditambahkan dr Rheyco selama Pandemi Covid belum dicabut maka masih bisa menggunakan Izin Oprasional RSUD yang lama, bahkan dalam kondisi Rumahsakit belum memiliki Izin Oprasional tetap bisa memberikan pelayanan.

” Kalau ada pihak yang menyatakan RSUD Curup di Dua Jalur tidak memiliki Izin Operasional, bukti kongkritnya pengklaiman semua pasien BPJS harus berdasarkan Izin Operasional. Nah selama ini bisa dilihat 80 Persen – 90 Persen pasien RSUD Curup di Dua Jalur adalah pasien BPJS, sampai saat ini RSUD Curup adalah rumah sakit tercepat dalam pengklaiman ke BPJS, bisa 12 hari sudah dicarikan, satu bulan sudah dicarikan, artinya tidak ada masalah dengan izin Operasional kita, kalau bermasalah jelas BPJS tidak akan membayar karena syarat mutlak pengklaiman ini adalah Izin Operasional,” ujar dr Rheyco

Terkait Izin praktek tenaga medis di RSUD Curup, dr Rheyco menyampaikan bahwa seluruhnya dikeluarkan oleh Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rejang Lebong

” untuk Izin Praktek dokter maupun perawat semuanya sudah diurus, untuk tenaga dokter sepeseilis dan dokter umum ada 35 orang dan perawat dan bidan ada 200 orang,” kata Direktur RSUD

dr Rheyco juga menyampaikan bahwa inti dari rumah sakit adalah pelayanan dan selama ini RSUD Curup di Dua Jalur melayani warga dari 3 Kabupaten yakni Warga Rejang Lebong, Warga Kepahiang dan Warga Lebong

” dari Kabupaten Kepahiang rata rata 1000 orang warga Kepahiang yang kita layani, 850 orang rawat jalan dan 100 orang lebih rawat inap, jadi apa yang harus diributkan. Keberadaan RSUD ini untuk memberikan pelayanan,” kata dr Rheyco
Terkait Rencana Pemda Rejang Lebong agar menetapkan RSUD Curup berada di Zona Khusus Ke Kemendgari, dr Rheyco menyampaikan masih berproses.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan biar lah ini berposes, InsyaAllah dalam waktu dekat sudah ada keputusan, kemaren kan hanya usulan yang diminta kemendagri diperbarui ke Gubernur , Informasi terakhir yang saya dapatkan usulan dari Gubernur ini sudah ada di Kemendagri jadi tinggal kita menunggu Permendagri, kalau Permendagri sudah keluar maka status RSUD sudah jelas milik siapa,” pungkas dr Rheyco ( Kifs366)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *