Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Konferensi pers ungkap kasus Curanmor/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas provinsi berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Edi Syafrudin didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson S Hutapea mengungkapkan, pelaku berinisial AJ (32) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku ditangkap di wilayah Sindang Kelingi, tepatnya di dekat Danau Mas Harun Bastari, karena merasa kepergok pelaku ini mencoba melakukan perlawanan, untuk itu dilakukan tindakan tegas tembakan terhadap pelaku,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers, Senin (30/5/2022).

Pelaku terakhir kali melakukan aksi Curanmor disebuah kos-kosan di Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan pada 26 Mei 2022 kemarin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson S Hutapea menambahkan, pelaku sebelumnya terlibat aksi curanmor di sejumlah TKP di wilayah Rejang Lebong dan di wilayah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Pelaku beraksi bersama rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polres Lubuklinggau.

“Di Rejang Lebong pelaku beraksi di 4 TKP sedangkan di Lubuklinggau ada sekitar 7 hingga 8 Laporan Polisi,” bebernya.

Tak hanya spesialis Curanmor, pelaku juga melakukan aksi pecah kaca di sejumlah TKP.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menagamankan dua unit sepeda motor merk Suzuki FU dan Honda Beat dengan Nopol B 6518 ZKP dan Honda Beat dengn Nopol BD 3174 MF.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” demikian Kasat. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *