Tersangka Baru Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong Berstatus Honorer

Rejang Lebong – Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan minum pasien dan non pasien tahun anggaran 2022-2023 menyusul mantan Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria.

Tersangka baru berinisial Y.P (33) yang selama ini berstatus sebagai pegawai honorer RSUD Rejang Lebong.

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ini, Y. P berperan sebagai Direktur CV. Agapi Mitra selaku pihak pelaksana atau rekanan penyedia makan dan minum pasien dan non pasien.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi makan dan minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023, yang bersangkutan berinisial Y. P sebagai Direktur CV. Agapi Mitra selaku rekanan atau pelaksana kegiatan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidana Khusus Hironimus Tafanao dalam keterangan pers, Selasa (7/10/2025).

Dalam perkara ini ditambahkan Roni, Y. P ikut terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong meski di RSUD Rejang Lebong statusnya sebagai pegawai honorer biasa.

“Pasti yang bersangkutan ada keterlibatan baik secara langsung atau tidak langsung dalam perkara ini,” imbuhnya.

Y. P sebelumnya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik bersama dengan dua orang yang berstatus saksi.

Sementara itu Pendamping Hukum tersangka yang ditunjuk Kejaksaan, Bahrul Fuadi membeberkan jika kliennya mengakui jika dalam kegiatan itu menjabat sebagai Direktur CV. Agapi Mitra, hanya saja menurut Bahrul, perusahaan tersebut dibuatkan oleh orang lain.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia (Y.P) ditunjuk sebagai direktur, sedangkan yang membuat CV itu bukan dia,” beber Bahrul.

Y.P sendiri diketahui sudah bekerja sebagai pegawai honorer di RSauD Rejang Lebong selama lebih kurang 14 tahun lamanya dan baru akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah lolos seleksi tahun 2024 lalu.

Dalam proses penahanan terhadap tersangka Y.P ini sendiri sempat terjadi ketegangan lantaran orang tua Y.P histeris dan tak terima anaknya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ayah Y. P sempat menyatakan jika anaknya hanya mrnjadi korban dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan tiga orang tersangka, Yakni DP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPA), RI selaku penyedia dan dr. Rheyco Victoria selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, atas kegiatan para tersangka total kerugian negara mencapai Rp. 800 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *