Bengkulu – Untuk kedua kalinya Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengirimkan Surat ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, berisi Permohonan Hibah Status Jalan Hibrida Raya dan Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Bali. Surat itu bernomor : 600/317/DPUPR/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya permohonan yang sama disampaikan Walikota melalui surat nomor : 600/237.b/DPUPR/2022 tertanggal 28 Juni 2022.
Permohonan itu dilatar-belakangi karena kondisi jalan itu rusak parah dan sangat membahayakan pengguna jalan, tapi terkesan didiamkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sementara Pemerintah Kota Bengkulu tidak dapat berbuat apa-apa karena jalan itu berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
“Sikap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu sama saja dengan menghambat pembangunan di Kota Bengkulu”, ujar Agustam Rachman, SH,MAPS Juru Bicara Pemda Kota Bengkulu Bidang Hukum di hadapan awak media.
“Timbul tanda tanya, apa beliau memang senang jika tiap hari ada warga yang mati kecelakaan di jalan itu ?”, lanjut Agustam.
Dikatakan Agustam bahwa kalau memang Gubernur tidak mau menghibahkan jalan itu ke Pemda Kota Bengkulu harusnya jalan itu dibangun dan segera diperbaiki jika ada kerusakan.
“Jangan sampai publik menilai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai biang keladi penghambat pembangunan”, pungkasnya.(rls/Era1)

















