Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Berjudi, Manajer RS An-nisa Diciduk Polisi

Rejang Lebong – Seorang mantan manajer keuangan di Rumah Sakit An-Nissa, Simpang Nangka, Kabupaten Rejang Lebong, berinisial R.H (38), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp. 500 juta.

R.H sebelumnya dilaporkan langsung oleh Direktur Rumah Sakit An-Nissa, pasca dilakukan pemeriksaan Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung menetapkan RH sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Terkait dugaan penggelapan uang di Rumah Sakit An-Nissa saat ini terlapor sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono.

Dari hasil penyidikan, uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya. Aksi penggelapan itu terbongkar setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya sendiri yakni memanipulasi laporan keuangan.

“Tersangka memanipulasi laporan keuangan dan membuat dokumen fiktif untuk mengelabui pihak manajemen. Aksinya baru terungkap setelah ada audit internal,” ujar IPDA Andhar Wicaksono saat dikonfirmasi.

Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *