Rejang Lebong – Tak hanya Mantan Sekretaris Daerah dan Asisten I, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong turut memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi terkait dugaan korupsi korupsi anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Kaba tahun 2023–2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu (11/2/2026). Syamsul menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, di ruang Pidsus Kejari setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Hari ini yang bersangkutan kami panggil dan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Bukit Kaba tahun anggaran 2023-2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Hironimus, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Rejang Lebong itu dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Pasalnya, perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Tirta Bukit Kaba telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Karena sudah masuk tahap penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Proses hukum masih berjalan dan terus kami dalami,” tegasnya.
Terkait nilai anggaran yang tengah diselidiki, pihak Kejari menyebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah dalam rentang tahun 2023–2024. Namun, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor internal.
“Angkanya masih dihitung. Yang jelas, nilainya miliaran rupiah,” tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Syamsul Effendi memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan kantor Kejari Rejang Lebong.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bukit Kaba ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Penyidik memastikan seluruh pihak yang dinilai mengetahui alur kebijakan maupun pengelolaan anggaran akan dipanggil guna memperjelas konstruksi perkara.(Izk21)

















