DPO Pembobol Konter Ditangkap, Polisi Dapatkan Sabu

Pres rilis kasus Curat dan Narkoba/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial AL warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, sebelumnya pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curat di Kelurahan Jalan Baru yang dilakukan pada pada 17 Mei 2021 lalu.

“Kasus ini terjadi pada 17 Mei 2021 di sebuah konter handphone di Kelurahan Jalan Baru, pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Kamis 3 Maret 2022 kemarin,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Diceritakan Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca etalase handphone dengan sebuah batu saat kondisi tengah sepi, pelaku menutupi wajahnya dengan sarung.

“Pelaku mengambil sebanyak 7 unit handphone di konter tersebut, kemudian pelaku kabur ke Bengkulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKBP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, dalam aksi tersebut tangan pelaku sempat mengalami luka robek akibat terkena pecahan kaca etalase, handphone curian sendiri dijual pelaku di Bengkulu.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, saat kita amankan pelaku ini tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, barang bukti narkoba kita amankan kita serahkan ke Satres Narkoba,” bebernya.

Disisi lain Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo menambahkan, barang bukti narkotika yang dilimpahkan ke pihaknya sebanyak tiga paket sabu dan alat hisab sabu berupa bong, korek yang di modif, pelaku sendiri merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja tahun 2005.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 363 tentang pencurian dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *