Rejang Lebong – Seorang remaja di Kabupaten Rejang Lebong terpaksa ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran menyetubuhi seorang anak dibawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, pelaku berinisial AR (20) warga Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur, pelaku menyetubuhi korban berinisial Y (13) yang baru dikenalnya dua minggu.
“Pelaku yang diamankan berinisial A usia 2 tahun diamankan pada 20 April 2023 di rumah temannya di Kelurahan Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur, untuk korbannya berinisial Y yang usianya masih 13 tahun,” kata Sampson dalam konferensi pers, Rabu (26/4/2023).
Pelaku sendiri menyetubuhi korban di sebuah kebun di kawasan Desa Air Air Lanang Kecamatan Curup Selatan, tak hanya menyetubuhi korban pelaku juga menganiaya korban dengan melalukan pemukulan.
Modus pelaku sendiri yakni mengajak korban untuk bertemu di Pasar Pekan di Desa Air Lanang pada malam hari, pelaku kemudian mengajak korban tempat sepi di kebun kopi dan menyetubuhi korban dengan menjanjikan korban akan dinikahi jika hamil.
Namun saat hendak pulang sendiri korban meminta untuk menginap dirumah pelaku lantaran takut pulang ke rumah lantaran sudah larut malam, hanya saja pelaku menolak.
“Korban meminta untuk menginap di rumah pelaku, namun pelaku kesal hingga mencekik dan memukul korban hingga tak sadarkan diri dan pelaku meninggalkan korban di kawasan Desa Air Meles Atas Kecamatan Curup Timur,” beber Sampson.
Sementara itu pelaku AR mengaku jika dirinya baru mengenal korban 2 minggu terakhir melalui media sosial Facebook.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan terhadap akonnak di bawah umur dan pasal penganiayaan terhadap anak dengan ancaman di atas 5 tahun tahun penjara. (Izk21)

















