Kasus Penemuan Mayat Remaja di Stadion Air Bang Curup Terungkap

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan/ Erasatu.id

Rejang Lebong akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang remaja di kawasan Stadion Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Timur pada 12 Desember 2022 lalu setelah menangkap pelaku pembunuhan.

Dalam pengungkapan tersebut Tim 45 berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Redo (22) warga Desa Sumber Urip Kecamatan Selupu Rejang yang ditemukan tewas dengan 11 luka tusuk ditubuhnya, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan yakni Raja Fameliano (22) warga Jl. AK Gani Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dan Jaka Perdana (27) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur keduanya ditangkap pada Hari Jumat (7/4/2023) kemarin.

“Pada hari Jumat sekira pukul 00.30 WIB Tim 45 Opsnal Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku Rj di sebuah kontrakan di Jalan AK Gani yang kemudian dilakukan penangkapan, dari pelaku Rj diketahui jika pelaku J berada di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Dalam proses penangkapan yang di back up Polsek Batin XXIV Polda Jambi, pelaku Jaka melakukan perlawanan sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah pada pada kaki kirinya.

Dalam kasus tersebut kedua pelaku memiliki peran berbeda, pelaku Raja berperan menghadang korban dan memantau situasi, sedangkan pelaku Jaka berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban dengan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia, dalam kasus tersebut pelaku Jaka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Saat kejadian pelaku Rj menghadang korban dari depan untuk mengalihkan dari pelaku J, dari arah belakang pelaku J mencekik korban dan korban terjatuh dari sepeda motornya, saat jatuh pelaku J langsung menusuk korban pada bagian dada berkali-kali,” beber Kapolres.

Saat korban tak berdaya keduanya langsung kabur sambil membawa sepeda motor korban an mengambil dompet dan handphone milik korban.

“Dari keterangan pelaku, memang kejadian ini sudah direncanakan, otak pelaku adalah inisial J, yang motifnya pelaku J sakit hati karena pacarnya sering dihubungi oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.

Sebelum kejadian, pelaku Jaka menjebak korban dengan memancing korban lewat handphone milik pacarnya untuk bertemu di kawasan Stadion Air Bang, dan di lokasi tersebut pelaku menghabisi nyawa korban.”

Dari keterangan pelaku juga sebelum kejadian pelaku mengonsumsi pil hexymer sehingga mental atau psikisnya berlebihan.

“Barang bukti milik korban berupa handphone masih digunakan oleh pelaku sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi jika sebagi pelaku pembunuhan,” imbuh Kasat

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *