Daerah  

425 WBP Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Kepala KPLP Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Sebanyak 425 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan untuk menerima pengurangan masa hukuman atau remisi hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Hadi Wijaya mengungkapkan, dari sebanyak 425 orang WBP yang diusulkan tersebut tidak ada yang langsung bebas.

“Sebanyak 425 warga binaan kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran, namun untuk remisi warga binaan yang langsung bebas atau K II sampai sejauh ini tidak ada,” kata Hadi kepada wartawan.

Remisi 425 WBP sendiri diusulkan pihaknya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara online.

Adapun 425 WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus (RK-1) sebanyak 324 orang dan RK-1 PP 99 sebanyak 101 orang, dengan rincian untuk RK-1, remisi 15 hari sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan sebanyak 158 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 58 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.

Sedangkan untuk usulan RK-1 sesuai dengan PP 99, terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi 1 bulan sebanyak 68 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.

“Remisi ini sifatnya masih sebatas usulan dan masih menunggu persetujuan dari Kemenkum HAM,” imbuhnya.

Dia menambahkan, WBP yang diusulkan menerima remisi ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar disiplin, telah menjalani masa tahan lebih dari 6 bulan dan lainnya.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *