Tiga Pelaku Narkoba ‘Digulung’ Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Konferensi pers ungkap kasus narkoba/ erasatu.id

Rejang Lebong – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba ‘digulung’ Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, dua pelaku diantaranya merupakan pengedar.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuhera mengungkapkan, tiga pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda, dari ketiganya petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

“Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni RF (38) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup, kemudian DR (31) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan IJ (25) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

“Pengungkapan tersebut dilakukan pada Hari Minggu (22/5) dan hari Senin(23/5) di tiga TKP berbeda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuhera mengungkapkan, pelaku pertama yang diamankan yakni pelaku RF yang diamankan pada Sabtu malam di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup sekira pukul 20.00 WIB, dari tangan RF petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor, RF mengaku barang tersebut didapatkan dari pelaku DR.

Kemudian pada Senin pagi sekira pukul 09.15 WIB petugas langsung bergerak dan menangkap DR, dari DR petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu di dalam bungkus rokok, satu unit handphone dan uang tunai, dari keterangan DR barang haram tersebut didapat dari pelaku IJ.

“Pada hari Senin sekira pukul 10.55 kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah IJ, kami temukan 6 paket kecil sabu, satu set alat hisap dan uang tunai,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan sementra pelaku DR dan IJ diduga berperan sebagai pengedar narkoba.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Era1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *