Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini sudah menjadi target operasi (TO), pelaku diringkus saat sedang beraksi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas, AKP Syahyar mengungkapkan, pelaku berinisial De (25) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang ditangkap pada hari Rabu (23/3/2022) kemarin sekira pukul 22 WIB saat beraksi di Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan.
“Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap pelaku spesialis Curanmor, pelaku sendiri ditangkap saat sedang beraksi,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi Curanmor tersebut sudah dilakukan si 5 TKP, namun hanya sebanyak 3 korban yang melaporkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sampson S Hutapea menjelaskan, dalam aksinya pelaku tak sendiri melainkan bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku sendiri merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Tim sudah memonitor pelaku sejak dua minggu terakhir, setelah melakukan penyelidikan saat akan ditangkap kebetulan pelaku akan melakukan aksinya, saat itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun pelaku berhasil kami amankan, namun satu pelaku lain melarikan diri,” bebernya.
Dari pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1,4 dan 5 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Era1)

















