Rejang Lebong – Sepanjang 2022, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterima Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dari Polres Rejang Lebong meningkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidum, Bherta Camelia mengungkapkan, Sejak Januari hingga akhir Desember 2022 pihaknya menerima sebanyak 275 SPDP sedangkan pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 225 SPDP.
“Untuk awal mulanya bekerja Jaksa itu saat menerima SPDP, dimana tahun 2022 ini mengalami peningkatan SPDP masuk, pada tahun 2021 sebanyak 227 SPDP yang masuk dan tahun 2022 ini sebanyak 257 SPDP,” kata Bherta Camelia dalam pres rilis akhir tahun, Rabu (2812/2022).
Dia mengungkapkan, dari 257 SPDP tersebut yang sudah dilakukan penuntutan dalam persidangan sebanyak 235 perkara, sedangkan perkara yang sudah dilakukan eksekusi, selain itu ada sebanyak 5 perkara dilakukan banding dan 1 perkara kasasi.
“Dari SPDP yang kita terima, ada sebanyak 75 perkara penting yang menarik perhatian, seperti narkotika yang kita tahu sampai beberapa kilogram barang buktinya, sistem pelaporannya secara berjenjang ke Kejati dan Kejagung,” beber Bherta.
Pada tahun 2022 ini sendiri, pihaknya juga telah menangani 3 perkara yang diselesaikan secara Restoratif Justice yakni diselesaikan secara damai antara korban dengan tersangka, perkara yang diselesaikan yakni perkara penganiayaan dan perkara pencurian yang nilai kerugiannya tidak mencapai Rp 2,5 juta. (Izk21)

















