Puluhan SHM Dalam Kawasan TNKS Dibatalkan

Rejang Lebong – Puluhan sertifikat hak milik (SHM) yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong dibatalkan.

Hal ini diketahui setelah pihak Balai Besar TNKS menerima surag pemberitahuan dari ATR/ BPN Rejang Lebong, dalam surat tersebut disebutkan ada sebanyak 26 bidang SHM yang dibatalkan yang terdiri 21 bidang SHM dilepas, 4 bidang SHM di blokir dan 1 bidnag SHM di luar kawasan.

“Jadi SHM yang ada dalam kawasan, hasil kordinasi kami dengan BPN itu sudah diserahkan kepada kami, jadi ada 21 bidang dilepaskan, 4 bidang diblokir dan 1 bidang di luar kawasan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Wilayah III TNKS Bengkulu-Sumsel M. Wahyudi.

Dengan telah dikembalikannya lahan tersebut, menurutnya pengelolaan nya sepenuhnya kembali kepada TNKS san tidak boleh dikuasi masyarakat.

“Pengelolaan areal yang semula dikuasai masyarakat ini nantinya kita lakukan pengelolaan sesuai dengan skema telah ada, yaitu penyelesaian tenurial, antara lain melalui program kemitraan konservasi dengan masyarakat pemilik SHM yang sudah diserahkan ini,” imbuhnya.

Dia menegaskan, untuk masyarakat yang membuka lahan di dalam kawasan TNKS sebelum tahun 2022, atau sebelum penerbitan UU No 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka akan dilakukan penindakan.

“Ke depannya jika ada SHM baru atau hal-hal yang baru terkait dengan pemanfaatan kawasan oleh masyarakat sampai perambahan, itu akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan proses penyidikan  penerbitan SHM di dalam kawasan oleh BPN sebelumnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, yang terpenting lahan yang dikuasai masyarakat sudah dikembalikan.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terus mendalami kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya data tumpang tindih sertifikat dengan kawasan TNKS melalui aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN yang memperlihatkan citra satelit, menunjukkan indikasi puluhan sertifikat berada di dalam zona taman nasional. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah wilayah Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, sebelumnya menyatakan telah menindaklanjutinya dengan meminta keterangan sejumlah saksi, bahkan menurut Reno bakal ada tersangka yang ditetapkan, namun hingga lebih 6 bulan berjalan kasus ini belum ada kepastian. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *