Rejang Lebong – Pasangan suami istri (Pasutri) terpaksa ditangkap Polisi usai menggelapkan sepeda motor milik karyawan salah satu Homestay di Kabupaten Rejang Lebong.
Waka Polres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo mengatakan, Pasutri yang diamankan yakni berinisial RP (25) dan istrinya HA (24) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, keduanya menggelapkan sepeda motor milik Karyawan salah satu Homestay di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang.
“Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2024 di sebuah penginapan Homestay di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang, tersangka sendiri ditangkap pada 20 Agustus 2024 lalu,” kata Waka Polres dalam konferensi pers, Kamis (12/9/2024).
Kedua tersangka sendiri ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang saat sedang berada di dekat SPBU Simpang Nangka, selain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang digelapkan.
Sementara itu Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi menambahkan, modus pelaku sendiri yakni pelaku RP meminjam motor milik karyawan dengan alasan untuk menjemput istrinya yang tak kembali usai keluar, namun hingga sore pelaku tak kembali.
“Keduanya ini menginap di Homestay selama 3 hari, kemudian pelaku RP ini meminjam motor milik karyawan dengan alasan ingin menjemput istrinya sambil membeli gorengan, namun setelah diberikan pinjaman pelaku tak kembali lagi, ” ujarnya.
Pasutri ini sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Izk21)

















