Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong resmi menutup gelaran Operasi Patuh Nala 2025 yang berlangsung selama dua pekan, sejak 14 hingga 27 Juli. Operasi ini berhasil menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas, termasuk menindak anggota internal kepolisian yang terbukti melanggar.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Nala bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, Satgas Gakkum mencatat 256 pelanggaran melalui sistem ETLE, ditambah 441 teguran, dan 149 tilang manual.
“Jenis pelanggaran yang paling menonjol adalah penggunaan knalpot brong, pelanggaran surat-surat kendaraan, serta penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ujar George, Kamis (31/7/2025).
Lebih rinci, data pelanggaran meliputi 30 kasus knalpot brong, 54 pelanggaran administrasi kendaraan, 38 TNKB tidak sesuai, 5 tanpa spion, 21 pelanggaran helm, dan 1 pelanggaran rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, SH, menambahkan bahwa dalam operasi ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 32 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 11 bukti elektronik, 99 STNK, dan 3 SIM.
Menariknya, penindakan juga menyasar 20 personel internal Polres Rejang Lebong. Mereka dikenai teguran, bahkan ada yang dikenai sanksi penyitaan SIM. “Ini bentuk komitmen kami dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Wiyanto.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh kalangan pelajar. Untuk itu, Polres akan menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah untuk meningkatkan edukasi tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.
“Melalui Ops Patuh Nala ini, kami berharap kesadaran masyarakat, terutama anak-anak muda, semakin meningkat terhadap pentingnya keselamatan berkendara,” tutupnya.(Izk21)