Mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi Diperiksa Jaksa

Rejang Lebong – Mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi Kamis pagi (12/6/2025) diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Syamsul mendatangi Kejaksaan sekira pukul 10.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan bupati periode 2019-2024 tersebut, pemanggilan yang dilakukan terkait kasus korupsi pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2021-2022 yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Hari ini kami memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Rejang Lebong sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi honorer di Satpol PP,” ujar Kajari dikonfirmasi wartawan.

Selain mantan bupati, sehari sebelumnya Jaksa Penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara yang sama.

“Ini pemanggilan yang pertama, karena berdasarkan fakta-fakta yang ada kami melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

Hingga saat ini sendiri setidaknya sudah 100 lebih saksi yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP Rejang Lebong.

Sementara itu untuk perhitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut bertambah dari sebelumnya Rp 500 juta menjadi Rp 600 juta lebih, lantaran dalam penyidikan penyidik menenukan adanya honorer fiktif.

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penyidik Kejari Rejang Lebong menetapkan Jm selaku bendahara pengeluaran Dinas Satpol PP sebagai tersangka, dalam perjalanan penyidikan mantan Kepala Dinas Satpol PP Ahmad Rifai juga telah dilakukan pemeriksaan. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *