Rejang Lebong – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong pada Selasa (26/8/2025) siang. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB dan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya ruang pelayanan, administrasi, serta bidang keuangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hironimus Stafanao, didampingi Kasi Intelejen Hendra Mubarok, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun 2022–2023.
“Kita telah melakukan penggeledahan terkait pengadaan makan minum pasien dan non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023. ,” ujar Kasi Pidsus usai penggeledahan.
Dari lokasi, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berkas, satu unit laptop, serta satu hardisk yang kemudian dibawa ke Kejari Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pagu anggaran pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong sendiri, disebutkan Hiro yakni tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar, sementara untuk potensi kerugian negara sendiri saat ini masih dalam perhitungan.
Hironimus menambahkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 46 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk mantan Direktur RSUD Rejang Lebong.
“Proses pemeriksaan saksi sudah cukup banyak, sudah ada sekitar 46 orang. Namun saat ini kita terus mendalami untuk memperkuat alat bukti,” tegasnya.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Hironimus Stafanao bersama Kasi Intel Hendra Mubarok, Kasi Barang Bukti Doni Hendry Wijaya, serta sejumlah jaksa penyidik.
Meski ada aktivitas penggeledahan, pelayanan kesehatan di RSUD Rejang Lebong tetap berjalan normal seperti biasanya. Pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional.(Izk21)

















