Rejang Lebong- Dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong yakni HE dan AH berhasil ditangkap Massa pada waktu dan lokasi berbeda.
He (26) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang ditangkap massa ketika melakukan aksi pencuriam sepeda motor Bead milik Jamaluddin warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah pada hari Sabtu (9/11/2024). Sedangkan AH (34) Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang ditangkap massa setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Muhsin warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis (14/11/2024).
Hal ini disampaikan Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo didampingi Kasi Humas AKP S Simanjuntak melalui Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina.
” Dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah polsek Selupu Rejang berhasil ditangkap massa dan anggota polsek. Keduanya yakni HE dan AH sudah ditahan. Dari masing masing pelaku ini berhasil diamankan motor korban dan juga 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, “kata Wakapolres
Ditambahkan Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina, dalam melakukan aksi pencurian kedua tersangka beraksi bersama rekanya.
” Rekan masing masing pelaku ini masih dalam tahap pengejaran karena pada saat mereka beraksi, sempat melarikan diri. Kita sudah mengantongi identitas kedua pelaku dan sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang, ” Kata Kapolsek
Atas aksi pencurian yang dilakukan HE dan AH, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
” Dalam waktu dekat berkas perkara keduanya akan kita limpahkan ke kejalsaaan. Untuk saat ini mereka masih kita tahan di Mapolsek Selupu Rejang, ” Pungkas Ibnu Sina ( Kifs 366)

















