Rejang Lebong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa bersama Mahasiswa Pecinta Alam (Maspasta) IAIN Curup menggelar forum diskusi publik bertajuk isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini tengah menjadi sorotan, khususnya terkait keberangkatan secara non-prosedural atau ilegal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Perpustakaan IAIN Curup itu turut menghadirkan sejumlah tokoh penting, seperti Bupati Rejang Lebong, Ketua DPRD, Rektor IAIN, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong. Diskusi ini juga melibatkan beragam peserta dari kalangan mantan PMI, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), hingga mahasiswa.
Ketua LBH Narendradhipa, Moeh Ramdani, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya pengiriman PMI ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong agar proses penempatan pekerja migran dilakukan secara prosedural. Karena dari berbagai pemberitaan, kita tahu banyak PMI yang berangkat tanpa melalui jalur resmi,” ujarnya.
Ramdani juga menambahkan bahwa pengawasan dari pemerintah sangat diperlukan untuk menekan praktik penyaluran PMI ilegal, mengingat di Rejang Lebong sendiri masih ditemukan peran calo yang menawarkan jalur keberangkatan tanpa prosedur.
“Dari hasil diskusi dan data dari LPK yang terdaftar, masih banyak calo yang menyalurkan PMI secara non-prosedural di Rejang Lebong. Ini menjadi tantangan bersama,” tambahnya.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, dalam kesempatan itu mengapresiasi pelaksanaan diskusi tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dalam upaya penataan dan pengawasan terhadap keberangkatan PMI.
“Kami telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menginventarisasi seluruh lembaga penyalur tenaga kerja di Rejang Lebong, mana yang memiliki izin resmi dan mana yang tidak. Ini akan kami sampaikan kepada masyarakat secara transparan,” tegas Bupati Fikri.
Rektor IAIN Curup, Dr. Idi Warsah, turut menyampaikan bahwa diskusi semacam ini sangat penting, karena isu perdagangan manusia (human trafficking) sering kali berkaitan erat dengan pengiriman PMI ilegal.
“Kegiatan ini menjadi media edukasi masyarakat tentang bagaimana menjadi pekerja migran yang sah, serta prosedur apa saja yang harus dilalui,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 156 PMI asal Rejang Lebong yang berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada warga yang berangkat secara ilegal.
“Masalah PMI non-prosedural ini adalah isu nasional. Dalam diskusi tadi muncul satu gagasan penting, yaitu pembentukan Satgas PMI di Rejang Lebong, yang melibatkan berbagai pihak dan diharapkan bisa menekan angka keberangkatan ilegal,” ungkapnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, JE. Ahmad Rafif, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas PMI sebagai langkah konkret menanggulangi permasalahan ini.
“Kami di DPRD siap mendukung gagasan pembentukan Satgas PMI, agar kasus-kasus penyaluran tenaga kerja ilegal tidak lagi terjadi di Rejang Lebong,” ujarnya.
Diskusi ini ditutup dengan kesepahaman bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan dan legalitas para pekerja migran asal Rejang Lebong. (Izk21)

















