Rejang Lebong- Pengadaan lampu jalan pada pemeliharaan rutin berkala tahun 2021 di Kabupaten Rejang Lebong di lidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dana Corporate social responsibility (CSR) Bank Bengkulu cabang Curup senilai Rp 400 juta
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Satu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Ir. Afni Sardi membenarkan bahwa dirinya diperiksa Polda Bengkulu, terkait pelaksanaan kegiatan lampu jalan tersebut yang anggaran berasal dari dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari Bank Bengkulu Cabang Curup.
“Jadi berkaitan dengan dana CSR, kemarin memang kita diminta konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Jadi kita sudah menyampaikan sesuai dengan kewenangan kita,” ujar Afni Sardi.
Dijelaskan Afni Sardi pemeriksaan yang dijalaninya di Direskrimsus Polda Bengkulu seputaran regulasi terkait CSR untuk lampu jalan tersebut. Untuk pelaksanaan pengadaan lampu jalan tersebut, Afni Sardi menyebutkan anggaran CSR yang digunakan mencapai Rp400 juta lebih.
“Regulasi itu yang ditanyakan, karena CSR itu tidak dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita. Seharusnya kalau masuk APBD harus masuk proses lelang dan kegiatan tersebut tidak melewati proses lelang,” terangnya.
Menurutnya untuk proses awal anggaran CSR termasuk teknis untuk kegiatan ini dia tidak mengetahui pasti, dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP di penghujung tahun dan kegiatan lampu jalan ini telah berjalan. Ia juga menyampaikan tidak mengetahui proses Penujukan Langsung (PL) kegiatan lampu jalan tersebut ke Perusahaan Pelaksana Kegiatan.
“Untuk kegiatan ini memang tidak dilelang, karena tidak masuk APBD. Untuk mekanisme PL ini saya tidak tahu persis karena saya menjalani saja,” kata Afni Sardi.
Terpisah Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup Yeri Ariansuri, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku kalau dirinya sudah dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu, untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“Kita sudah memenuhi panggilan, terus memberikan jawaban sesuai SOP saja,” sampai Yeri Ariansuri, diruang kerjanya, Senin (28/11/ 2022).
Untuk CSR ini berasal laba usaha tahun 2021 lalu, Yeri menyebutkan anggaran CSR yang digelontorkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu untuk Kabupaten Rejang Lebong mencapai 500 juta lebih. CSR yang telah disalurkan yakni untuk bantuan organisasi Persirel (Persatuan Sepakbola Rejang Lebong), bantuan Masjid, bantuan sembako, bantuan olahraga tenis meja dan anggaran lampu jalan yang disalurkan sesuai dengan pengajuan.
“Lampu jalan ini untuk pengajuan nomor dua, total CSR-nya Rp400 juta lebih,” sebutnya.
Yeri juga menyampaikan, terkait penyaluran dana CSR lampu jalan ini, dirinya membenarkan adanya surat dari Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang memberikan rekomendasi CV. Manggala Utama, untuk menjadi pelaksana pengadaan lampu jalan dengan menggunakan dana CSR Bank Bengkulu dengan total anggaran mencapai Rp400 juta lebih.
“Fungsi kita Bank Bengkulu hanya sebatas untuk penyaluran dan ini sesuai dengan permintaan surat yang kita terima dari pemegang saham, untuk uang CSR ini telah pindah bukukan ke rekening pelaksana,” kata Yeri (Kifs 366)

















