Rejang Lebong, Erasatu – Sebanyak 360 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapat pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 347 WBP menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 13 lainnya memperoleh RU II. Enam WBP yang mendapatkan RU II langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi.
Pemberian remisi dilakukan di Lapangan Lapas Kelas IIA Curup dan dihadiri Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Menurutnya, remisi bukan diberikan secara otomatis. WBP harus menunjukkan perilaku baik, menaati aturan selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi masa pidana yang dipersyaratkan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, taat tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Untung.
Selain remisi umum yang diberikan setiap 17 Agustus, terdapat pula remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan. Dalam sistem pemasyarakatan juga dikenal remisi kemanusiaan dan remisi tambahan yang diberikan berdasarkan kondisi atau ketentuan tertentu.
Khusus enam WBP yang langsung bebas, pihak Lapas Curup menyebut mereka telah mendapatkan pembinaan keterampilan selama berada di dalam lapas.
Keterampilan tersebut antara lain bidang pertanian, perbengkelan dan kerajinan tangan. Pembekalan itu diharapkan dapat menjadi modal bagi mereka ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Kami sudah memberikan keterampilan selama menjalani pembinaan. Harapannya, mereka bisa menjadi lebih baik dan mampu menjalani kehidupan selanjutnya,” ujar Untung.
Untung berharap warga binaan yang telah bebas tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Sementara bagi WBP yang masih menjalani masa pidana, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki perilaku.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan aparat penegak hukum yang selama ini mendukung proses pembinaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Curup.
Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Hendri Praja mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi, terutama enam orang yang langsung memperoleh kebebasan.
Hendri meminta para WBP yang telah bebas menjadikan pengalaman selama menjalani hukuman sebagai pelajaran untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Bagi yang sudah bebas, mudah-mudahan pengalaman selama menjalani masa pidana menjadi pelajaran untuk memperbaiki kehidupan,” kata Hendri.
Sedangkan bagi WBP yang masih menjalani masa pidana, ia berharap remisi menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan yang diberikan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, lanjut Hendri, juga akan terus mendorong kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Curup, khususnya dalam peningkatan keterampilan warga binaan agar mereka memiliki bekal yang dapat dimanfaatkan setelah menyelesaikan masa pidana.(Izk21)
















