Daerah  

1.106 PPPK Rejang Lebong Resmi Dilantik, 37 Peserta Tertunda

Rejang Lebong – Penantian panjang sebanyak 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terbayar sudah. Mereka resmi dilantik langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, dalam upacara pelantikan yang digelar di Halaman Kantor Bupati, Selasa (28/10/2025).

Prosesi pelantikan berlangsung meriah sekaligus haru. Ribuan keluarga PPPK yang hadir memadati area sekitar kantor bupati hingga sepanjang Jalan S. Sukowati. Banyak di antara mereka yang mengaku sudah menunggu momen ini sejak lama, terlebih sebagian besar PPPK telah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga honorer.

Seperti yang diungkapkan Kaprin PPPK tenaga guru yang mengajar di SMP Negeri 13 Rejang Lebong, Kaprin mengaku sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 17 tahun lamanya.

“Alhamdulillah setelah dinanti-nanti, yang ditunggu- tunggu akhirnya kami dilantik, kami sangat senang sangat bahagia akhirnya kami dilantik menjadi PPPK,” sampainya.

Dirinya juga berharap dalam waktu dekat rekan-rekannya yang lain yang lolos seleksi PPPK tahap II dapat juga segera dilantik.

Sementara itu, Bupati Fikri menegaskan bahwa seluruh PPPK yang dilantik memiliki masa kontrak lima tahun sesuai SK yang diberikan. Namun, setiap tahunnya kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala.

“Meski kita sedang menghadapi pengurangan anggaran, Pemkab tetap berupaya agar pelantikan tahap pertama ini tetap terlaksana. Selanjutnya akan ada evaluasi tahunan untuk melihat kinerja masing-masing PPPK,” ujar Fikri.

Dia juga mengingatkan agar status baru sebagai ASN PPPK tidak menjadikan para pegawai terlena.

“Jangan hanya bangga karena sudah dilantik. Tugas kita adalah melayani masyarakat dan daerah. Tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, pelantikan PPPK tahap II juga tengah dalam proses. Pemkab berupaya agar sisa peserta dapat menyusul dilantik secepatnya.

Dari total 1.143 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024, terdapat 37 orang yang belum dapat dilantik. Mereka terkendala persoalan administrasi yang masih harus diklarifikasi lebih lanjut. Kemudian, lima orang lainnya diketahui meninggal dunia dan mengundurkan diri.

BKPSDM Rejang Lebong masih membuka kesempatan bagi 32 peserta yang tertunda untuk mengajukan keberatan disertai bukti pendukung.

Pelantikan PPPK tahap I ini menjadi wujud realisasi janji pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang selama ini berjuang mengabdikan diri untuk pelayanan publik.

Dengan status baru sebagai ASN PPPK, seluruh pegawai diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan profesionalitas demi kemajuan pelayanan di Kabupaten Rejang Lebong.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *