Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membentuk Satuan Tugas (Satgas) optimalisasi penerimaaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah target penerimaan PAD tahun 2025 ini masih minim.
“Hari ini kita telah membentuk Tim Satgas optimalisasi penerimaan PAD, kita berharap dengan Satgas ini dapat mengoptimalkan penerimaan PAD Rejang Lebong,” kata Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, usai memimpin rapat.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bupati tersebut dihadiri oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), rapat itu juga membahas stategi dalam memaksimalkan pencapaian terget PAD yang hanya menyisakan waktu 3 bulan saja.
“Dalam rapat tadi kita juga memberikan arahan kepada OPD yang belum optimal dalam penarikan PAD, kita ingatkan agar lebih maksimal agar targetnya tercapai,” imbuhnya.
Dengan dibentuknya Satgas optimalisasi penerimaan PAD, diharapnya progres capaian PAD di pengujung triwulan ketiga ini bisa lebih baik lagi sehingga di triwulan keempat dapat tercapai sesuai target.
Sementara Sekretaris Daerah Rejang Lebong Yusran Fauzi yang ditunjuk sebagai ketua Satgas optimalisasi penerimaan daerah menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi penuh, mengingat realisasi PAD bukan sekedar cerita angka-angka melainkan kalkulasi seluruh komponen yang ada.
“Kita tahu bahwa PAD ini merupakan suatu penilaian terhadap daerah mampu atau tidaknya, sementara dari belanja kita hanya mampu 10 persen dari sisa PAD. Mudah-mudahan 10 persen ini bisa kita optimalkan,” bebernya.
Disis lain, Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan dalam rapat turut menyampaikan, pihaknya mendukung pembentukan Satgas. DPRD sendiri juga akan melakukan pengawasan agar berjalan lebih baik lagi sehingga meminimalisir terjadinya kebocoran PAD.
“Apa yang menjadi kesalahan di masa lalu jangan lagi terulang, apalagi transfer dana pusat terus dikurangi, artinya daerah harus mandiri secara finansial yang tentunya melalui PAD,” demikian Juliansyah.
Untuk diketahui, Hingga pertanggal 19 September, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong sendiri baru di angka 49,78 persen atau sebesar Rp 47,5 miliar dari target Rp 95 miliar.
Meliputi realisasi pajak daerah Rp 23,1 miliar dari target Rp 41,1 miliar, realisasi retribusi daerah Rp 1,9 miliar dari target Rp 3,7 miliar.
Termasuk realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp2,03 miliar dari target Rp2,03 persen dan realisasi lain-lain yang sah Rp48,6 miliar dari target Rp20,4 miliar.
Sesuai Surat Edaran Bupati RL Nomor 900/035/BPKD/2025, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN jika realisasi PAD tidak mencapai target.
Pemotongan TPP ASN dilakukan bertahap sesuai dengan tingkat teguran yang diterima OPD, antara lain teguran pertama TPP dipotong sebesar 10 persen, teguran kedua TPP dipotong sebesar 20 persen, teguran ketiga TPP dipotong sebesar 30 persen dan teguran keempat TPP dipotong sebesar 40 persen. (Izk21)