Rejang Lebong – Pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, ratusan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko mengungkapkan, pada tahun ini warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi sebanyak 405 orang.
“Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke 77 tahun 2022 ini diberikan kepada 405 orang warga binaan di Lapas Curup, 4 orang diantaranya tinggal menjalankan pidana denda atau subsider,” kata Kalapas usai penyerahan remisi, di Lapas Kelas IIA Curup, Rabu (17/8/2022).
Adapun 405 Napi yang menerima remisi tersebut terdiri dari remisi umum 1 (RU-1) pengurangan satu bulan sebanyak 87 orang, dua bulan 72 orang, tiga bulan 96 orang, empat bulan 66 orang, lima bulan 64 orang dan enam bulan tujuh orang.
Kemudian RU-1 berdasarkan PP No.99/2012 sebanyak sembilan orang dengan lama pengurangan hukuman selama satu bulan.
Serta untuk RU-II diberikan kepada empat orang terdiri dari pengurangan empat bulan dua orang dan pengurangan lima bulan dua orang.
“Mereka yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran serta mendapatkan asesmen dari Tim Lapas,” bebernya.
Disisi lain Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi usai menyerahkan SK remisi secara simbolis berharap, para Napi yang menerima remisi dapat menjalankan hukuman sebaik mungkin agar nantinya bisa kembali kepada keluarganya masing-masing, serta diharapkan para Napi tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Para Napi harus bersyukur karena adanya remisi ini, mudah-mudahan dengan diberikan remisi ini menunjukkan kawan-kawan sudah menunjukkan kelakuan yang baik, harus bersabar ini takdir, mudah-mudahan dengan bersabar waktunya tidak terasa lama,” sampainya.
Berdasarkan pantauan, dalam penyerahan SK remisi tersebut selain dihadiri Bupati juga dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong serta dihadiri Forkopimda Rejang Lebong mulai dari Kapolres, Kajari, Ketua DPRD, Pasi Intel Kodim 0409/ RL, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Sekda Rejang Lebong. (Era1)

















