Daerah  

Narapidana Hukuman Seumur Hidup di Lapas Curup Dapat Keringanan Hukuman

Kepala KPLP Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Satu orang narapidana hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mendapat keringanan hukuman.

Narapidana tersebut yakni berinisial Agus Cik asal Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya divonis hakim hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan, Agus Cik mendapat keringanan hukuman berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Hadi Wijaya mengungkapkan, Agus Cik menerima perubahan hukuman setelah pihaknya mengajukan keringanan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), dimana dalam sebelumnya ada 8 narapidana yang diusulkan mendapat keringanan hukuman.

“Ada 8 orang warga binaan yang sebelumnya kita usulkan untuk mendapat keringanan hukuman, namun hanya satu yang diterima,” kata Hadi kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, 8 orang yang diusulkan sebelumnya yakni terdiri dari 7 narapidana hukuman seumur hidup yakni Andika, Muhammad Irian Dedi, Maryantoni, Emi Hartoni, After Zeli, Reza Fahlevi, Agus Cik sertadan 1 orang narapidana yang menjalani hukuman mati yakni atas nama Jamhari Muslim pelaku pembunuhan satu keluarga di Simpang Suban Air Panas, Kabupaten Rejang Lebong.

Dia menjelaskan, perubahan hukuman berbeda dengan grasi, dimana perubahan hukuman diajukan oleh pihak Lapas, sedangkan grasi sendiri diajukan oleh pihak keluarga kepada Presiden.

“Ada beberapa syarat bagi narapidana untuk disulkan mendapatkan keringanan hukuman, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman tidak melanggar disiplin dan sebagainya,” demikian Hadi. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *