Rejang Lebong – Lakukan penipuan terhadap puluhan korban hingga puluhan juta rupiah, seorang pria asal Kabupaten Kepahiang diamankan jajaran Polsek Curup Polres Rejang Lebong, pelaku menipu korbannya dengan berpura-pura menjadi agen mitra Shopee.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku yang diamankan atas nama Ade Putra (37) warga Jalan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang, pelaku diamankan pada Jumat (7/4/2023) lalu di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang setelah sebelumnya diamankan oleh warga.
“Pelaku ini mengaku sebagai agen mitra Shopee, menggunakan Shopee Pay Later milik akun orang lain atau korban,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya pelaku melengkapi diri dengan menggunakan aksesoris layaknya agen shopee mulai dari baju hingga kartu nama, pelaku memindahkan akun Shopee milik korban ke handphone yang kemudian pelaku dengan leluasa menggunakan uang Pay Later milik korban.
Uang hasil penggelapan sendiri digunakan pelaku untuk membeli chip Higgs Domino, sebagian lagi dicairkan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku dengan leluasa menggunakan uang Pay Later untuk membeli Chip game online tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolres.
Sementara itu Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirasto menambahkan, dari keterangan pelaku kepada petugas jumlah korban yang diperdaya nya lebih dari 20 orang dari berbagi daerah di Provinsi Bengkulu, pelaku sendiri sebelumnya memang menjadi agen mitra Shopee yang membantu mitra untuk menjual pulsa lewat Shoppe.
“Korbannya lebih dari 20 orang, mulai dari Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong maupun Bengkulu Utara, dengan besaran mulai dari Rp 2 juta, ada yang Rp 5 Juta hingga Rp. 16 juta,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Izk21)

















