Rejang Lebong – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menyiapkan layanan pengaduan secara online berupa Lapor Cik.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko melalui Ketua Humas Lapas Kelas IIA Curup, Nizar mengungkapkan, layanan Lapor Cik tersebut dapat di akses oleh seluruh masyarakat dengan menghubungi Hotline telpon atau WhatsApp di nomor 08 52 6697 4486 atau melalui akun media sosial Facebook, Instagram dan Twitter Lapas Curup.
“Lapas Curup menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat terkait dengan layanan diberikan Lapas Curup, melalui Hotline yang kita sediakan ini masyarakat bisa menyampaikan laporan baik kritik saran atau saran,” kata Nizar kepada wartawan.
Melalui layanan tersebut masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait Lapas Curup, baik informasi tentang jam kunjungan maupun kegiatan Lapas Curup.
Dia menegaskan layanan yang disediakan kepada masyarakat itu untuk mewujudkan Lapas Curup sebagai zona wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani atau WBK WBBM.
“Setiap laporan pengaduan yang masuk akan kita tindaklanjuti asalkan disertai bukti disertai data diri, agar laporan yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
Tak hanya itu dia menambahkan, bagi masyarakat yang hendak menyampaikan laporan secara langsung ke Kementerian Hukum dan HAM, dapat mengakses website di situs www.lapor.go.id. (Izk21)

















