Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup kembali membuka program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahgunaan narkotika.
Pembukaan program rehabilitasi sendiri digelar di Aula Lapas Klas IIA Curup yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Yan Rusmanto.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko mengungkapkan, pada program rehabilitasi kali ini diikuti oleh sebanyak 40 WBP, program rehabilitasi sendiri melibatkan Stakeholder terkait.
“Program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalahgguna narkotika kali ini diikuti oleh sebanyak 40 warga binaan, program rehabilitasi sendiri dilaksanakan selama 6 bulan kedepan, ujar Kalapas.
Dalam kegiatan rehabilitasi tersebut, Lapas Curup melibatkan Yayasan Dwin Foundation yang harapan pelaksanaan program rehabilitasi sosial narkotika ini dapat berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan
“Untuk 40 warga binaan yang menjalani program ini ditempatkan dalam 1 blok hunian khusus agar memudahkan dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial.
Sementara itu, Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Yan Rusmanto berharap kepada seluruh peserta rehabilitasi untuk mengikuti program tersebut dengan baik, sehingga dapat terlepas dari jeratan narkoba.
“Kepada WBP agar dapat mengikuti program rehabilitasi sosial ini dengan baik sehingga tujuan dari pelaksanaan program kegiatan ini dapat tercapai dan program kegiatan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Lapas Klas II A curup ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya,” harapnya.
Dalam kegiatan pembukaan program rehabilitasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dwin Foundation, Polres Rejang Lebong, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. (Izk21)

















