Rejang Lebong – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup melakukan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Darwis mengungkapkan, razia yang dilakukan ini dalam upaya deteksi dini dan antisipasi terjadinya gangguan keamanan di dalam Lapas, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.
“Razia yangkita laksanakan ini dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan di dalam Lapas, kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Bapak Kalapas untuk melaksanakan arahan Direktur Pengamanan Dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan dalam hal pencegahan, penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas/Rutan,” kata Darwis dalam keterangan pers.
Razia yang turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan jajaran ini pihaknya turut memberikan arahan kepada warga binaan agar selalu menataati aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran di dalam Lapas.
“Penggeledahan ini sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran Lapas Curup untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya dari Handphone, Pungli dan Narkoba atau Halinar, ” Imbuhnya.
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang atau benda terlarang yang bisa berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. (Izk21)

















