Rejang Lebong – Kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa melalui Kasi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik) Iskandar Muda mengungkapkan, pada lebaran tahun ini total WBP yang diusulkan menerima remisi sebanyak 513 orang.
“Tahun ini Lapas Curup mengusulkan remisi lebaran tahun 2024 untuk sebanyak 513 WBP, dan 1 orang warga binaan langsung bebas,” kata Iskandar didampingi Ketua Humas Lapas Curup Frengki Sinaga kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Masa pengurangan hukuman yang diusulkan untuk 513 WBP tersebut bervariasi, dengan rincian remisi 2 bulan diusulkan untuk 19 orang, remisi 1 bulan 15 hari diusulkan untuk 41 orang, remisi 1 bulan diusulkan untuk 300 orang dan remisi 15 hari diusulkan untuk 153 orang.
Remisi lebaran sendiri diusulkan untuk para warga binaan yang beragama muslim, nama-nama yang diusulkan harus memenuhi persyaratan mendapatkan remisi salah satunya berkelakuan baik.
“Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus lebaran ini dari berbagai tindak pidana, yang sebagian besar merupakan tindak pidana umum,” bebernya. (Izk21)

















