Daerah  

Komisi I DPRD Rejang Lebong Audiensi ke Kemenkumham Bengkulu

Bahas Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an

Bengkulu – Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Senin (11/11/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi serta harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Rombongan DPRD Rejang Lebong dipimpin oleh Ketua Komisi I, Hidayatullah, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, di ruang kerja Kakanwil.

Audensi Komisi I dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Foto : Kantor Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

Dalam pertemuan tersebut, Hidayatullah menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an merupakan inisiatif DPRD yang berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis nilai keagamaan sejak usia dini.

“Raperda ini kami susun sebagai upaya membentuk generasi muda yang memiliki dasar moral dan spiritual yang kuat. Melalui pendidikan Al-Qur’an, anak-anak kita tidak hanya diajarkan membaca dan menulis, tetapi juga memahami serta mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Hidayatullah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan daerah ini nantinya diharapkan mampu mendorong lembaga pendidikan dan masyarakat agar lebih aktif dalam pembinaan keagamaan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program pendidikan Al-Qur’an secara berkelanjutan.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, kegiatan pendidikan Al-Qur’an di Rejang Lebong dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkesinambungan. Ini bagian dari ikhtiar kami mendukung penguatan pendidikan karakter dan spiritual di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menyambut baik audiensi yang dilakukan Komisi I DPRD Rejang Lebong. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham siap mendukung proses harmonisasi Raperda agar berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Rejang Lebong yang proaktif dalam proses harmonisasi. Kami berkomitmen membantu agar Raperda ini segera rampung dan dapat diterapkan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Zulhairi.

Selain membahas harmonisasi Raperda, Zulhairi juga memaparkan sejumlah program nasional Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini tengah digalakkan di Provinsi Bengkulu.

“Saat ini kami mendorong pelaksanaan program nasional seperti pembentukan Koperasi Merah Putih, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta inovasi layanan berbasis digital ‘Satu Kanwil’ melalui QR Code, yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan di lingkungan Kanwil,” jelasnya.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD Rejang Lebong dan Kemenkumham Bengkulu. Keduanya berkomitmen menjadikan hukum sebagai instrumen pembangunan daerah, sekaligus mendorong percepatan implementasi program prioritas nasional yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(Izk21)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *