Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (22/1/2026). Langkah ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang nilainya mencapai Rp26 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya ke KPU belum dapat diartikan sebagai proses penyidikan. Menurutnya, kunjungan tersebut masih dalam tahap awal dan bersifat koordinatif.
“Kami hanya melakukan silaturahmi. Untuk dugaan penyelewengan dana NPHD, saat ini belum masuk ke tahap penyidikan,” ujar Hendra.
Meski demikian, kehadiran aparat kejaksaan tidak luput dari perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan Kejari Rejang Lebong terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Pada saat bersamaan, seluruh komisioner KPU Rejang Lebong diketahui tidak berada di kantor.
Sekretaris KPU Kabupaten Rejang Lebong, Nopridho Ikhsan, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia menyebutkan, kedatangan pihak Kejari berlangsung secara mendadak sehingga para komisioner sedang menjalankan agenda di luar kantor.
“Tadi yang datang adalah Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong bersama beberapa staf. Kunjungannya memang tidak terjadwal,” kata Nopridho.
Selain silaturahmi, lanjut Nopridho, Kejari Rejang Lebong juga meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Permintaan tersebut, kata dia, untuk keperluan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Ada lebih dari delapan item berkas yang diminta dan diminta segera dilengkapi untuk diserahkan pekan depan. Semuanya terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp26 miliar,” jelasnya.
Kunjungan Kejari Rejang Lebong ini kian menambah perhatian publik terhadap tata kelola dana hibah Pilkada 2024, yang sebelumnya telah menjadi sorotan berbagai pihak. Meski pihak kejaksaan menegaskan belum memasuki tahap penyidikan, keterlibatan Bidang Pidana Khusus serta permintaan dokumen dinilai sebagai bagian dari proses penelusuran awal.(Izk21)

















