Daerah  

Jelang Pendaftaran Cakada, KPU Rejang Lebong Sosialisasikan Syarat Pencalonan

Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Rejang Lebong ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pengurus partai politik, L.O bakal calon bupati, hingga mahasiswa dengan pemateri dari Komisoner KPU, dari Pemkab Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Teknis, Eiis Purwanti mengungkapkan, sosialisasi tersebut fokus membahas syarat pencalonan bakal Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, mengingat masa pendaftaran dibuka pada akhir Agustus ini.

“Hari ini kita menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pilkada serentak 2024,” kara Eiis kepada awak media.

Untuk syarat pencalonan Pilkada 2024 ini secara keseluruhan tak berbeda dari Pilkada sebelumnya, hanya beberapa syarat yang berubah, seperti syarat usia calon Bupati dan Wakil Bupati dari sebelumnya minimal 30 tahun saat ini minimal 25 tahun hingga validasi utang piutang atau pailit yang sebelumnya diterbitkan oleh Pengadilan Negeri saat ini diterbitkan oleh Pengadilan Niaga.

“Untuk masa pendafataran calon Bupati dan Wakil Bupati kita buka selama 3 hari yakni tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *