Edarkan Sabu Untuk Kuliah Anak, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Macan Suban

Konferensi pers ungkap kasus narkoba/ Erasatu.id

Rejang Lebong – Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong menciduk seorang pria paruh baya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial Yu (46) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, Yu diringkus pada hari Senin (1/8/2022) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berinisial Yu diringkus dipinggir jalan di Gang Flamboyan RT 02 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, dari pelaku didapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan, dari tangan pelaku petugas mendapatkan sebanyak 1 paket sedang dan 28 paket kecil sabu siap edar yang dikemas didalam pipet warna hitam.

“Paket-paket sabu yang akan diedarkan oleh pelaku ini mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” bebernya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip bening, uang tunai sebanyak Rp 2,9 juta serta 1 unit sepeda motor.

Sementara itu, pelaku Yu mengakui jika dirinya nekat mengedarkan sabu karena butuh biaya untuk biaya kuliah sang anak, penghasilannya dari tukang pembuat mi di rumah makan diakuinya tidak mencukupi.

“Butuh biaya untuk kuliah, anak kuliah disini,” ujar pelalu saat ditanya wartawan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800 juta, maksimal Rp. 8 miliar. (Era1)

Exit mobile version