Rejang Lebong – Dua orang remaja putri diciduk Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong karena melakukan aksi pengeroyokan, aksi pengeroyokkan sendiri dilatarbelakangi masalah pacar.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan yakni RY (20) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah dan MK (19) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
“Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap dua orang pelaku pengeroyokkan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur pada 6 Maret kemarin,” kata Kapolres dalam Konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
Kronologis kejadian sendiri bermula saat korban berinisial E.N (20) seorang mahasiswi keperawatan di salah satu perguruan tinggi di Rejang Lebong mendatangi pelaku MY di kos-kosan lantaran sakit hati kepada pelaku karena mantan pacarnya dipacari oleh pelaku.
Merasa tidak terima karena didatangi oleh korban, pelaku MY bersama pelaku MK mengeroyok korban setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut.
Dalam pengeroyokkan tersebut, korban merima sejumlah pelaku dari para pelaku mulai dari dijambak rambutnya, ditendang, dipukul hingga digigit oleh pelaku RY, pengeroyokkan sendiri berhenti setelah pemilik kos-kosan memisahkan keduanya.
“Korban sakit hasti karena mantan pacarnya dipacari oleh pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku dan pelaku tidak senang, yang kemudian korban dikeroyok oleh pelaku,” beber Kapolres.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, pelaku diamankan setelah korban membuat laporan polisi, pelaku sendiri ditangkap di kos-kosannya.
“Setelah menerima laporan, Tim 45 mencari keberadaan terlapor, dan pada pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor RY disebuah kos-kosan di Kelurahan Air Bang Curup dan pelaku MK ditangkap disebuah rumah di Kelurahan Sukaraja,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun 6 bulan penjara. (Izk21)
