Berstatus Buron, Pelaku Begal Ambulans PSC Masih Beraksi di Jalan Lintas

Epan (tengah) pelaku begal ambulan PSC saat ditangkap petugas/ Ist

Rejang Lebong – Epan Dedef Saputra (34) pelaku pembegalan mobil ambulans PSC Rejang Lebong pada tahun 2021 lalu masih melakukan aksi pembegalan di jalan Lintas Curup – Lubuklinggau meski berstatus buron.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, selama dalam pelariannya pelaku masih beraksi di 8 TKP.

“Pelaku mengakui jika dirinya yang melakukan begal dengan modus menebar ranjau paku sebanyak 8 TKP di wilayah Rejang Lebong,” kata Sampson dalam konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).

Dalam aksi pembegalan bermodus tebar ranjau paku, pelaku bersaksi secara berkomplot bersama teman-temannya secara bergantian.

Saat ini polisi masih mengembangkan keterangan dari pelaku tersebut untuk memburu para pelaku begal modus ranjau paku.

Selain itu, dari pemeriksaan pelaku Epan juga merupakan seorang residivis atau mantan narapidana kasus 365 KUHP.

“Pelaku ini residivis kasus 365 atau pecah kaca di Purwakarta, Jawa Barat pada tahun 2019 dan sudah divonis 3,5 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu pelaku Epan saat ditanya wartawan mengaku jika dirinya kerap beraksi di jalan lintas bersama rekan-rekannya, dirinya mulai beraksi saat kondisi jalanan telah sepi.

“Kalau turun (beraksi,red) jam setengah 3 menjelang subuh, di wilayah Kepala Curup,” ujar pelaku.

Saat ini sendiri Polisi masih memburu 4 pelaku begal mobil ambulans PSC yang saat ini masih buron, para pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Sebelumnya satu dari 6 pelaku pembegal mobil ambulans PSC Rejang Lebong atas nama Epan Dedef Saputra (34) warga Desa Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang ditangkap Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di wilayah Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ilir pada Jumat (2/9/2022) petang kemarin.

Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kakinya lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap. (Era1)

Exit mobile version