Daerah  

Diduga Difitnah Lewat Petisi, Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Polisikan Guru dan Staf

Rejang Lebong – Mantan Kepala SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, melaporkan sejumlah guru dan staf di sekolah tempatnya bertugas ke Polda Bengkulu. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik buntut beredarnya surat petisi penolakan terhadap dirinya sebagai kepala sekolah.

Tak sendirian, Agustinus didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Arie Kusumah & Partners yang terdiri dari Arie Kusumah, Hari Andika, dan Khadafi Alfiqri. Mereka menegaskan bahwa petisi yang tersebar tersebut telah mencoreng reputasi klien mereka, baik secara moral maupun profesional.

“Surat petisi itu tidak jelas, tidak bertanggal, tidak menyertakan bukti atas tuduhan yang disampaikan, tapi sudah menyebar luas di media sosial,” ujar Arie Kusumah saat ditemui usai pelaporan.

Petisi yang disebut-sebut ditandatangani oleh 37 orang itu, termasuk seseorang berinisial ALP, dianggap berisi fitnah yang berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatannya.

Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena dinilai telah merugikan nama baik kliennya dan menciptakan suasana tak sehat di lingkungan sekolah.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini bukan soal jabatan semata, tapi tentang kehormatan dan tanggung jawab profesional,” tegas Arie.

Kasus ini pun menuai sorotan publik, mengingat konflik internal di dunia pendidikan seperti ini jarang terangkat ke ranah hukum secara terbuka.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *