Daerah  

Layanan Titipan Makanan dan Barang di Lapas Curup Ditiadakan

Rejang Lebong – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup resmi meniadakan layanan titipan makanan dan barang untuk pengunjung.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lukas Andriadi didampingi Ketua Humas Frenki Sinaga mengatakan, peniadaan layanan penitipan makana dan barang ini sesuai dengan surat edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-21.PK.08.05 Tahun 2025.

“Sesuai edaran Kakanwil Bengkulu bahwa seluruh Lapas di Bengkulu untuk layanan penitipan makanan dan barang ditiadakan, ini berlaku mylai 10 Februari 2025”, ujar Lukas dikonfirmasi wartawan.

Kedati demikian para pengunjung atau keluarga warga binaan yang melakukan besuk masih dapat membawa barang bawaan untuk WBP saat melakukan kunjungan.

“Untuk bulan Ramadhan layanan ini akan dibuka kembali sebagai bentuk inovasi pelayanan,” imbuhnya.

Sementara itu Fitri salah satu pengunjung mengaku tidak mempersalahkan ditiadakannya layanan penitipan barang tersebut, lantaran para pengunjung masih diperbolahkan membawa barang bawaan.

“Ya tidak masalah, karenakan kami masih boleh membawa barang bawaan, selama ini sendiri layanan kunjungan dari pihak Lapas Curup sangat baik,” ujarnya.

Layanan penitipan barang dan makanan di Lapas Kelas IIA Curup sendiri sebelumnya diberlakukan saat masa pandemi Covid-19 lalu, saat ini layanan tersebut dikembalikan seperti semula. (Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *