Daerah  

Buntut Mutasi Unprosedural, Puluhan SIASN Rejang Lebong Diblokir

Rejang Lebong – Mutasi terhadap 139 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada 4 Janri 2024 lalu yang dinilai Unprosedural oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berbuntut pemblokiran Sistem informasi ASN atau SIASN.

Saat ini setidaknya terdapat puluhan data kepegawaian ASN yang dilakukan pemblokiran oleh BKN Pusat, pemblokiran ini dilakukan pasca tidak dilaksanakannya perintah BKN yang mengintruksikan Pemkab Rejang Lebong mengembalikan 106 ASN ke jabatannya semula hingga 26 Maret 2024 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi membenarkan adanya pemblokiran SIASN tersebut, dari laporan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini terdapat 21 orang ASN yang akun SIASN nya di blokir.

“Saya sudah mendapatkan laporan dari Plt. BKPSD ada 21 orang (SIASN terblokir,red),” ujar Yusran dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5/2024).

Dengan telah diblokirnya puluhan akun SIASN tersebut pihaknya akan melaksanakan perintah BKN yakni mengembalikan jabatan puluhan ASN yang dimutasi ke jabatan semula.

Bahkan menurutnya pengembalian jabatan telah dilakukan, dari sebelumnya ratusan hingga terakhir menyisakan 21 orang.

“Yang jelas nanti kita kembalikan lagi sesuai dengan arahan dari BKN. Sudah dilakukan (pengembalian jabatan,red) dari seratus sekian turun ke 55, 37 dan terakhir dan menjadi 21,” tegasnya.

Pihaknya menilai dalam proses mutasi sebelumnya terjadi miskomunikasi BKN dengan BPKSDM, dia mencontohkan salah satu pejabat yang dievaluasi Zen Pinani yang dilantik sebagai Kepala Bagian Ekonomi dari sebelumnya menjabat sebagai camat, dianggap kurang dari 2 tahun menjabat dijabatan Eselon III.a, sedangkan yang bersangkutan dari Kabupaten Kepahiang telah menjadi PNS Eselon III.a. Namun saat dikonfirmasi dan diklarifikasi tidak diterima oleh BKN.

“Ini perlu proses, untuk saat ini kita tidak dapat melakukan pelantikan, kecuali ada izin Mendagri nah ini lagi proses,” imbuhnya.

Sebelumnya BKN mengevaluasi proses mutasi terhadap 139 ASN yang hasilnya mutasi terhadap 106 ASN dinyatakan tidak memenuhi prosedur atau Unprosedural, 106 ASN ini terdiri dari pejabat demosi sebanyak 48 PNS, terdiri dari 4 orang demosi Eselon III.a, kemudian demosi Eselon III.b sebanyak 14 orang, dan demosi Eselon IV sebanyak 30 orang, serta ditambah 3 PNS non job.

Selain itu BKN juga mengevaluasi 55 jabatan ASN yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS, yang menyatakan untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.(Izk21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *