Rejang Lebong – Seorang siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong menjadi korban pencabulan saat menginap di kontrakkan temannya, korban dicabuli oleh pelaku yang baru dikenalnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyebutkan, pencabulan tersebut terjadi pada 17 Januari 2023 lalu di sebuah kontrakkan di kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah, pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong di rumahnya pada Senin malam (27/4/2023) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berinsial MF usia 20 tahun, alamat Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara,” kata Kapolres dalm konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Kronologis kejadian sendiri bermula saat korban yang masih berusia 13 tahun dijemput oleh 2 orang temannya diajak ke rumah kontrakkannya sekira pukul 20.00 WIB.
Tak lama kemudian tersangka MF datang ke rumah kontrakan tersebut korban berkenalan dengan tersangka hingga akhirnya keduanya ngobrol hingga larut malam, sekira pukul 22.30 WIB sendiri korban dan tersangka tidak pulang dan memutuskan untuk menginap lantaran hari sudah larut malam, hingga kemudian tersangka mengajak korban tidur berduaan diatas ambal di ruang tengah, sedangkan pemilik rumah tidur di kamar.
Pada saa itu lah tersangka mencabuli korban dengan cara mencium dan meraba kemaluan korban, korban sendiri pasrah karena takut dengan tersangka.
“Korban ini tidak berani menolak dan tidak memberikan perlawanan karena takut dengan tersangka,” beber Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialamalaminya kepada ibunya, baru kemudian pihak keluarga membuat laporan polisi.
“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undnag Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (Izk21)

















