Rejang Lebong – Seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Rejang Lebong diciduk jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong lantaran menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial FR (20) warga Kecamatan Curup Timur, pelaku menyetubuhi seorang anak yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Curup Tengah yang tak lain pacarnya sendiri.
“Pelaku berinisial FR yang masih berstatus pelajar sekolah, pelaku ditangkap pada hari Selasa (6/9/2022) kemarin di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, dari keterangan pelaku persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak 8 kali dengan iming-iming korban akan dinikahinya.
“Pelaku sudah dewasa namun statusnya masih seorang pelajar, dari pengakuan pelaku dan korban, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 8 kali,” kata Kasatres.
Perbuatan pelaku terhadap korban pertama kali terjadi pada bulan Maret 2022 lalu dan terakhir kali dilakukan pada 23 Juli lalu, yang semuanya dilakukan dirumah pelaku saat kondisi tengah sepi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tetang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun penjara. (Era1)

















