10 Pelaku Narkotika ‘Digulung’ Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Diamankan

Rejang Lebong – Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong ‘digulung’ Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, dari para pelaku Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dari 10 pelaku satu pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, pengungkapan terdahap 10 pelaku ini dilakukan dalam kurun waktu 21 hari yakni sejak tanggal 27 Juli hingga 16 Agustus 2024 lalu.

“Selama waktu 21 hari kita berhasil menangkap 10 orang pelaku kejaharan terkait narkoba, jika kita rata-ratakan per 2 hari kita tangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan dari 10 pelaku 7 orang pelaku diantaranya merupakan pengedar dan 3 orang pengguna, dari para pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 84 paket kecil  narkotika jenis sabu dengan total 19,37 gram, kemudian 1 paket narkotika jenis ganja 1,32 gram, alat hisap sabu, uang tunai bahkan satu pucuk senjata api rakitan.

“Dari hasil analisis, pelaku yang diamankan ini untuk usia 19 hingga 25 tahun sebanyak 5 orang, usia 30 sampai 40 tahun sebanyak 3 orang dan 40 sampai 50 tahun ini sebanyak 2 orang, jadi mayoritas pelaku ini berusia produktif atau usia kerja” imbuhnya.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori menambahkan, 10 orang pelaku diamankan ditempat dan waktu yang berbeda-beda, masing-masing pelaku tidak ada ayang yang terlubat jaringan yang sama.

Adapun 10 orang pelaku yang diamankan yakni In (36) warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Af (25) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, kemudian De (35) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Fe (25) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Tr (35) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup selanjutnya.

Selanjutnya Ya (50) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara, Ed (50) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Jn (22) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi, kemudian Rx (19) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dan Pu (20) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi.

“10 orang pelaku ini dari jaringan berbeda-beda, masing-masing ditangkap di tempat dan waktu berbeda, ” ujar Apion.

Sedangkan untuk barang bukti senjata api rakitan sendiri milik pelaku In jenis revolver dengan 5 butir peluru, In sendiri merupakan seorang pengedar, dari pelaku Polisi mengamankan 54 paket kecil sabu siap edar seberat 2,22 gram. (Izk21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *