Rejang Lebong – DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat paripurna marathon dan berhasil mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam satu hari, Senin. Pengesahan dilakukan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari laporan pansus, pandangan akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara bersama pemerintah daerah.
Paripurna ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif dan eksekutif dalam mempercepat hadirnya regulasi baru yang dianggap strategis bagi kemajuan Rejang Lebong.
Pada sesi awal, tiga Panitia Khusus memaparkan hasil pembahasan lima Raperda. Seluruh fraksi – Fraksi Gabungan PAN-Gerindra-Golkar-PKS-PKB, Fraksi PDIP, serta Fraksi NasDem – menyampaikan pendapat akhir. Meski disetujui, fraksi-fraksi tetap memberi sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan pemerintah daerah.
Tiga Raperda yang disahkan pada sesi pertama yaitu:
1. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rejang Lebong 2026–2045
2. Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Perda tentang Perumda Renah Skalawi
Wakil Bupati Rejang Lebong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh Pansus dan fraksi. Ia menegaskan, masukan dari DPRD akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengimplementasikan regulasi tersebut.
Memasuki sesi kedua, rapat menetapkan Perda tentang Pendidikan Al-Qur’an, yang merupakan Raperda inisiatif DPRD. Pemerintah daerah menyambut baik hadirnya regulasi ini yang akan menjadi dasar hukum penguatan pendidikan Al-Qur’an baik di lembaga formal maupun informal.
Pada sesi ketiga, paripurna kembali menyetujui satu Raperda penting, yaitu Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat struktur kelembagaan serta memastikan pemerintahan daerah berjalan semakin efektif, efisien, dan responsif.
Perda ini juga telah disesuaikan dengan ketentuan PP No. 18 Tahun 2016 serta rekomendasi Gubernur Bengkulu.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menegaskan bahwa lima Perda yang disahkan merupakan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
“Pengesahan lima Perda ini adalah bentuk keseriusan kami memperkuat arah pembangunan Rejang Lebong. Setiap Perda mengandung tanggung jawab besar yang harus dijalankan bersama. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan kebijakan teknis yang tepat dan terukur,” ujar Yayan.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap Perda berjalan sesuai tujuan.
Pengesahan lima Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan dan Wakil Bupati Hendri Praja, Dengan ditetapkannya regulasi ini, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam pengembangan pariwisata, pengelolaan aset, penguatan BUMD, peningkatan pendidikan Al-Qur’an, hingga penataan perangkat daerah.
Melalui kerja legislatif–eksekutif yang harmonis, Rejang Lebong diharapkan mampu melangkah lebih cepat menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Izk21)
