Rejang Lebong – Empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang telah berstatus terpidana kasus korupsi RSUD Rejang Lebong hingga kini belum diberhentikan secara resmi. Padahal putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Februari 2026.
Belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) membuat tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut masih berstatus sebagai ASN. Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa hak kepegawaian, termasuk gaji, masih tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat orang ASN tersebut adalah mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, Sp.An, kemudian Dwi Prasetyo, Rianto, serta Yudha Putrado yang berstatus PPPK di RSUD Rejang Lebong.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata membenarkan bahwa pemerintah daerah telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu beserta berita acara pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada akhir Juni 2026 sebagai dasar proses administrasi pemberhentian.
“Salinan putusan dan berita acara eksekusi sudah kami serahkan ke BKPSDM pada akhir Juni lalu,” ujar Indra dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2026).
Indra menjelaskan, tahapan berikutnya menjadi kewenangan BKPSDM untuk mengusulkan pemberhentian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Bupati tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima perkembangan lebih lanjut dari BKPSDM terkait proses tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, belum berhasil dimintai keterangan. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat, sedangkan nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, mengatakan proses pemberhentian terhadap keempat ASN tersebut masih berjalan.
Ia menjelaskan BKPSDM masih melengkapi dokumen administrasi sebelum usulan tersebut disampaikan kepada Bupati Rejang Lebong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Kalau seluruh dokumen sudah lengkap, usulan akan segera diajukan kepada bupati untuk penerbitan SK PTDH. Kami juga telah meminta BKPSDM agar proses administrasinya segera diselesaikan,” kata Iwan.
Terkait pembayaran gaji, Iwan mengaku belum memperoleh informasi pasti apakah keempat ASN tersebut masih menerima gaji penuh atau hanya 50 persen sejak berstatus tersangka.
Namun, ia menegaskan penghentian hak gaji secara keseluruhan baru dapat dilakukan setelah SK PTDH diterbitkan.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ASN yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi hanya dapat menerima sebagian hak keuangannya hingga terdapat keputusan pemberhentian.
Untuk diketahui, keempat ASN tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kegiatan belanja makan dan minum di RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,3 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, dr. Rheyco Victoria selaku Pengguna Anggaran dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dwi Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun penjara. Yudha Putrado, yang dinyatakan sebagai direktur fiktif CV Agapi Mitra, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Sementara hukuman paling berat dijatuhkan kepada Rianto, yang dinyatakan sebagai pemilik fiktif CV Agapi Putra, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.(Izk21)
