Rejang Lebong – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong saat ini mulai menerapkan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam menidak para pelanggar lalulintas.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo mengungkapkan, dalam penerapan sistem ETLE Mobile tersebut pihaknya memanfaatkan perangkat kamera yang ada, mulai dari kamera handphone, kamera portable hingga kamera drone.
“Untuk pelanggaran sendiri pada umunya seperti tidak pakai helm, melawan arus, tidak menggunakan spion, tidak menggunakan sabuk pengaman menerobos lampu merah, yang mudah terdeteksi dari Capture dari perangkat kita,” kata Kasatlantas usai Launching sistem ETLE Mobile, Kamis (10/11/2022).
Dalam tahap awal ini sendiri, penerapan ETLE Mobile masih difokuskan di kawasan perkotaan yang rawan terjadinya pelanggaran lalulintas.
Dalam sistem ETLE Mobile sendiri nantinya jika ditemukan pelanggaran lalulintas, petugas akan mengantarkan surat tilang langsung kerumah pelanggar.
Dalam surat tilang tersebut pelanggar harus membayar denda dengan membayar melalui BRIVA, pelanggar diberikan waktu selama 7 hari sejak surat tilang diterima.
“Saat ini sistem ETLE Mobile difokuskan di wilayah perkotaan, namun kedepan akan dikembangkan lebih luas lagi jangkauannya,” demikian Kasat Lantas. (Era1)
