Rejang Lebong – Pelaku pembegallan dengan modus menebar ranjau paku di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau berhasil diringkus Polisi, pelaku ‘dihadiahi’ timah panas karena berupaya melawan petugas saat hendak diamankan.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers mengungkapkan, pelaku berinisial Il alias Ham (24) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, yang ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada Rabu (13/4/2022) kemarin.
“Saat akan ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson S Hutapea dan Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri, Kamis (14/4/2022).
Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari salah satu korban asal Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya dirampok oleh pelaku pada 4 Maret 2022 lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan interogasi usai ditangkap diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi disejumlah TKP dengan cara menebar ranjau paku.
“Dari pengakuannya, pelaku ini sudah beraksi di sejumlah TKO, melakukan tebar ranjau paku kemudian mengambil barang-barang korbannya, bahkan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BG 4608 KAU milik korban.
Dimana sepeda motor tersebut sebelumnya gagal didapatkan pelaku lantaran korban melakukan perlawanan saat hendak dibegal, pelaku sendiri hanya berhasil mendapatkan kunci kontak sepeda motor korban.
Atas tindakkannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(era1)
